Wali Kota Herman HN dan Wakil Walikota Yusuf Kohar Pecah Kongsi

BANDAR LAMPUNG (PBO)–Wali Kota Bandarlampung, Herman HN berbangga hati menunjukan ketidakharmonisan dengan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar. Bisa dipastikan pasangan diduga bakal pecah kongsi.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, menilai Yusuf Kohar suka main belakang saat digelarnya acara Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) beberapa waktu lalu.

Terlebih menurutnya, Yusuf Kohar dinilai telah menjelek-jelekan Herman HN  ke masyarakat dan pejabat seperti camat dan lurah di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

“Wakil saya sendiri yang datang ke Dinas, Kepala Bagian Camat, Luruh, sekolah-sekolah, menjelek-jelekan saya. Padahal waktu di lantik kita ini 1 paket, itu maksdnya apa jelek-jelekin saya ini itu, padahal bapak ibu tau saya yang ngangkat dia,” sindir Herman HN saat memberi sambutan di acara  PKK,  dilansir dari Fajar Sumatra, Jumat (3/2/2017).

Selain itu, orang nomor satu di kota tapis berseri ini menjelaskan bahwa Herman telah memberi beberapa tugas untuk Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar sesuai dengan kemampuannya dalam rapat koordiasi (rakor)  yang di hadiri dan disaksikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas serta Kepala Bagian usai adanya pelantikan beberapa waktu lalu.

“Yang namanya wakil iya tetap wakil jangan mau sama seperti saya, dahulu sempat di adakan rapat bersama dengan sekda dan kepala-kepala dinas dan kepala bagian. Saya udah memberi wakil saya beberapa tugas, Eh kamu mengawasi pegawai Bandarlampung, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa terus meningkat, serta masalah kesehatan di Bandarlampung. Bukan yang diem di kantor saya sudah kasih tugas , malah mau lebih,” tegasnya.

Herman menjelaskan, Dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 63 ayat (1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. ayat (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.

“Kan kita gunakan Undang-Undang yang mana tertuang pada pasal 63, dimana tugas wakil itu membantu. Artinya membantu dan jabatannya buka sama dengan saya,”  Sindirnya.

Di lain sisi, Herman merasa lega bisa menyampaikan unek-unek di pikirannya, mengenai Yusuf Kohar selaku Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dinilai suka menjelek-jelekan orang nomor satu Kota Tapis Berseri saat digelarnya acara PKK ini.

“Saya menyampaikan unek-unek ini biar plong,” Ungkapnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar menepis anggapan Wali Kota Bandarlampung, Herman HN  atas tuduhan telah menjelek-jelekan orang nomor satu di Kota Tapis Berseri di hadapan camat dan lurah.

“Saya tidak menjelek-jelekannya. Tetapi saya berbicara fakta dan apa adanya, tentang beberapa tunggakan dan defisit di Bandarlampung,” Ungkapnya.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan sikap Herman HN yang telah menuding Dia (Yusuf Kohar) telah menjelek-jelekannya di hadapan lurah dan camat saat digelarnya rakor PKK.

“Kalau Yusuf Kohar kan jelas kalau berbicara tidak di tutup-tutupi dan selalu berbicara lantang, baik di rakor, depan camat lurah dan semua tempat. Kalau dia (Herman) tidak senang dengan saya, kenapa tidak berbicara langsung dengan saya,” tegasnya.

Selain itu, pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Walikota dalam rakor usai pelantikan beberapa waktu lalu hanya sekedar omong kosong belaka. Pasalnya, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN tidak pernah melimpahkan wewenang itu ke Yusuf Kohar selaku Wakil Wali Kota Bandarlampung.

“Silahkan lihat keruangan saya, ada atau tida dokumen yang masuk keruangan saya terkait tugas kabar telah adanya pembagian tugas. Kalau tidak ada, tidak usah ngomong biar masyarakat yang menilai dan tuhan yang mengetahui permasalahan ini. Kalau tentang pengawasan ASN di lingkungan Bandarlampung, saya sudah jemput bola untuk memberi motivasi,” Pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *