Sukadana (PBO) – kembali pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi di kabupaten Lampung timur,kali ini menimpa Bunga(bukan nama sebenarnya) 16 tahun warga dusun 5 desa Sukadana kecamatan Sukadana Lampung timur menjadi korban pencabulan di sertai dengan ancaman oleh tersangka Kn (32) yang telah 2 kali menduda warga desa Catur suaka kecamatan Bumi agung Lampung timur.
Menurut Kapolsek Sukadana Kompol TB Benny sandera Sh ketika di konfirmasi oleh TransLampumg mengatakan ” benar tadi malam anggota kami mengamankan seorang yang bernama Kn tersangka pecabulan dalam keadaan babak belur di hakimi massa,setelah kami bawa ke Rumah sakit untuk mengobati lukanya ,sekarang tsk telah kami amankan di polsek Sukadana.
Modus tersangka yang telah 2 kali menduda ini dengan cara merayu dan memberikan janji – janji manis hingga korban terpedaya slanjutnya korban di ajak berbuat mesum namun korban menolak di sinilah tsk yang telah naik libidonya mengancam korban .perbuatan tersebut berulang hingga 5 kali .korban yang sudah tidak kuat lagi akhirnya mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya ke Polsek. Masyarakat yang geram tanpa di komando.menghakimi tersangka hingga babak belur untung petugas cepat datang dan mengamankan tsk.
Sedangkan pasal yang di kenakan pasal 82 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling sedikit 6 tahun.’,ujarnya. (*)
Sumber : TransLampung.com