Terbukti Pakai Narkoba, Mantan Sekda Tanggamus Cs Hannya Divonis Rehabilitasi Sebulan

Bandar Lampung (PBO)- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri bersama dengan Oktarika PNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni Lesmana dijatuhi vonis sebulan rehabilitasi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang Kamis, (23/3/ 2017).
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni menyatakan terbukti secara sah ketiga terdakwa bersalah menjadi pengguna. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pun dinyatakan tidak sesuai oleh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Hakim menyatakan terbukti secara sah menyatakan bersalah sebagai pengguna dan menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 bulan. Agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama satu bulan di Klinik Pratama yang ditunjuk BNNP Lampung.
Adapun semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Usai sidang awak media sempat dihalang-halangi oleh pria yang mengawal Mukhlis untuk tidak mengambil gambarnya.
Salah satu pria dengan batik orange dan menggunakan topi pun sempat mendorong salah satu awak media. Hingga keluar Pengadilan, Mukhlis terus dikawal menuju Mobil Pajero Sport BE 1235 AX warna putih yang menunggunya. (Sumber : Saibumi.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *