Lampung Tengah (PBO)-Pihak Polisi pastikan laporan warga Sukajaya, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Tengah AKBP. Dono Sembodo Si.K usai menerima kunjungan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu mengatakan belum tahu persis persoalan sertifikat aspal di Kampung Sukajaya, Anak Ratuaji.
Tetapi ia memastikan seluruh laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku apalagi ini menyangkut masyarakat yang dirugikan oleh oknum siapapun itu.
Menurut Kapolres, persoalan tanah lebih rumit dan kadang-kadang membutuhkan waktu lebih lama karena prosesnya melibatkan berbagai pihak dan instansi pemerintah, seperti aparatur kampung, kecamatan dan BPN.
“Saya belum mendapat laporan. Akan saya cek dan pastikan semua ditangani sesuai prosedur,” kata Kapolres.
Diketahui, sejumlah warga Sukajaya melapor ke Polres Lamteng pada 4 Mei 2015 lalu atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Laporan bernomor STPL/434-B/V/2015/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG itu kemudian ditindaklanjuti Polres Lamteng dengan mengirim surat kepada pelapor, Mulyono, bernomor B/81/V/2015/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil laporan (SP2HP) pada 11 Mei 2015.
Pada SP2HP dijelaskan bahwa perkara yang berkenaan dengan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 263 KUHP itu tengah dalam proses penyelidikan.
Menurut pelapor, ia hanya mendapat kabar bahwa laporannya sedang diproses,jelas Mulyono beberapa waktu lalu, ia berharap segera ada kejelasan perihal dugaan penipuan kepada 80an warga Sukajaya Anak Ratuaji Lamteng, termasuk dirinya.
“Laporan itu sudah lama, katanya masih proses. Sekarang justru saya didesak oleh beberapa pihak untuk mencabut laporan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa 80an warga Sukajaya mengikuti program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (larasita) tahu 2013 lalu.
Warga dikenai biaya rata-rata Rp2 juta per bidang, tergantung luasnya lahan. Setelah sertifikat jadi, diketahui sertifikat itu aspal.
Warga melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan,namun mirisnya hampir 2 tahun proses laporan warga belum ada titik terang(erwin/Iswan).