Polresta Balam Tetapkan Adik Ketua MPR RI, Hazizi Tersangka Penipuan

BANDAR LAMPUNG (PBO)-Anggota DPRD Lampung, M Hazizi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait uang setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polresta Bandar Lampung.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, kepada awak media disela-sela ekpose ungkap kasus 23 paket ganja, di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/2/2017).

“Sudah kita tetapkan tersangka, dan unsur-unsur penipuannya ada, dan kita tetap profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung belum mengetahui keberadaan anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Padahal penyidik sudah beberapa kali berusaha mencari dan mengecek ke rumah Hazizi yang berada di Jalan Abdi Negara, Telukbetung Utara. Namun hasilnya nihil.

Hazizi tadinya hendak dijemput paksa karena legislator PAN ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Kita sampai sekarang belum menemukan terlapor, padahal kami sudah cari. Kami masih belum ketemu, kami juga belum ada rencana jemput paksa (lagi), karena terlapor tidak ketemu,” kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, dilansir dari Inilampung.com, Selasa (7/2) lalu.

Diketahui, M Hazizi merupakan anggota DPRD Lampung Fraksi PAN dilaporkan ke Polresta  Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin yang merupakan seorang kontraktor.

Modusnya yaitu menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum.

Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta Almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta. Namun hingga Syahruddin meninggal 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat, akibatnya Demi Dinata putra sulung almarhum melapor ke Polresta Bandar Lampung.(*)

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *