BANDARLAMPUNG (PB)-– Polda Lampung memastikan akan segera melengkapi berkas perkara calonkada Mesuji berstatus tersangka, Khamami terkait pelanggaran pemilu sewaktu di Balai Desa Pancawarna, Way Serdang yang sesuai dengan petunjuk jaksa untuk meminta keterangan dari saksi ahli.
Berkas tersangka calonkada Mesuji saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji mengakui bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Universitas Indonesia (UI) untuk meminta keterangan dari saksi ahli ketatanegaraan yang sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Kita tinggal menunggu surat balasan dari UI kapan dan dimana bisa diperiksa untuk diminta keterangannya,” kata Kombes Heri Sumarji, Minggu, (22/1/2017).
Dilain sisi, pihaknya mengakui sudah memeriksa tersangka Cawabup Mesuji, Adam Ishak sebagai terlapor atas penganiyaan terhadap petahana calonkada Mesuji, Khamami di di Balai Desa Pancawarna, Way Serdang benerapa waktu lalu.
“Tinggal pemberkasan selesai, baru dikirim ke jaksa,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulang Bawang memastikan tengah menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara calon bupati Mesuji, Khamami dari Polda Lampung atas dugaan pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu.
“Berkas pak Khamami saat ini tengah ditangani oleh Kasi Pidum Kejari Tulangbawang,” kata Kasi Pidum Kejari Tulang Bawang, Bani Ginting, Selasa, (17/1).
Pihaknya mengakui adanya kekurangan dari pelimpahan berkas calonkada petahana Mesuji, Khamami, yakni masih membutuhkan ahli dari yang menerangkan kampanye oleh Polda Lampung agar dapat mengikuti semua petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas tersebut.
Oleh sebab itu diharapkan dari hasil penelitian jaksa serta petunjuk tersebut dapat segera dilengkapi Polda Lampung supaya berkas perkara calonkada Mesuji, Khamami dapat segera dinyatakan lengkap.
“Kalau sekarang masih di P 18 – P 19, dimana masih memerlukan petunjuk atas hasil kerja dari penyidik,”singkatnya.(FS).