Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat konferensi pers, di Mako Ditnarkoba, Minggu (22/1/2017).
Kasus anggota DPRD Pesawaran yang saat ini direhabilitasi itu, kata Abrar, tetap berlanjut bahkan sudah ditangani JPU.
“Rehabilitasi itu memang diatur didalam UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi jangan disalah-persepsikan keduanya dilepas karena tidak ditahan. Aturan yang mengatur diperbolehkannya rehabilitasi. Kasusnya tetap berjalan,” kata Abrar.
Ditegaskan Abrar, soal rehabilitasi itu juga akan diputuskan hakim saat persidangan nanti. “Rehabilitasi bagi pengguna narkotika, saya jelaskan melalui banyak proses, yakni melalui assessment dari jaksa dan polisi, serta BNN,” ungkapnya.
Ditambahkan mantan Kapolres Lampung Timur itu, saat ini pihaknya juga sudah memetapkan bahkan mengantongi beberapa pengusaha dan DPRD Kabupaten yang terlibat narkoba.
“Pokoknya nanti kita kembangkan, karena saat ini kita sudah kantongi beberapa pengusaha dan DPRD Kabupaten yang terlibat narkoba. Diantaranya di Kota Bandarlampung, Lampung Utara, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat,” tegasnya.
Tunggu saja, kata Abrar pengembangan selanjutnya dari beberapa anggota DPRD Kabupaten yang sudah ditangkap ini. “Lagi dikembangkan hasil penangkapan kemarin yang di Pesawaran dan Tanggamus ini,” tegasnya.(HL)