BANDAR LAMPUNG (PB) DPP PDI Perjuangan telah membebastugaskan Bambang Kurniawan dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tanggamus dan menunjuk Wakil Ketua DPD Suhardi sebagai pelaksana harian ketua.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat DPP PDIP nomor: 218/KPTS/DPP/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendra Hasto Kristiyanto serta cap basah.
Terdapat enam poin penting yang dipaparkan pada SK itu diantaranya menugaskan Pelaksana harian ketua Suhardi bersama-sama seluruh pengurus untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada Ad/Art serta peraturan partai dan segera melakukan pengisian jabatan lowong ketua DPC PDIP Tanggamus, sesuai mekanisme peraturan partai nomor 027/TAP/DPP/II/2011.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung Bambang Suryadi menerangkan telah mendengar informasi itu. Namun secara fisik ia belum menerima SK DPP tersebut. “Saya belum tahu, baru dapat kabar, tapi fisiknyanya belum tahu,” terangnya saat dihubungi, Rabu (1/2).
Disinggung apakah akan dilakukan Musdalub untuk pergantian ketua definitif DPC PDIP Tanggamus, Anggota DPRD Lampung itu menerangkan bila PDIP tidak mengenal istilah Musdalub. “PDIP gak ada istilah musdalub, ya perekrutan, penjaringan fit and proper test oleh DPP, baru diputuskan,” jelasnya.
Ia pun menyesalkan atas persoalan hukum yang menyandung Bambang Kurniawan yang juga Bupati Tanggamus. “Udah berkali-kali dihimbau patuh dan taat pada aturan partai. PDIP itu anti korupsi, narkoba, dan hal-hal yang tidak baik,” tegasnya dilangsir Lampost.co.id.
Di sisi lain, saat ditanyai tentang posisinya yang masuk dalam bursa calon Ketua DPD PDIP Lampung, menggantikan Sjachroedin ZP setelah dilantik menjadi Dubes Kroasia, Bambang menegaskan selaku kader, tentu selalu siap mengemban apa yang diamanahkan DPP.
“Apa iyah, nama saya disebut? Mohon doa restunya apabila partai memerintahkan mengemban amanah itu, maka saya sebagai kader yang militan tentu siap,” kata dia. (LP)