KPK Sita Ribuan Dolar dari Rumah Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Kasus Damayanti

PENA BERLIAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ membenarkan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp100 juta dan USD5.000 dari kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang tersebut masih didalami dan diduga berkaitan dengan pengembangan aliran suap program aspirasi proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“‎Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani terkait indikasi suap dalam kasus proyek di Kementerian PUPR ini,” ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).

Sebelumnya, ‎Yudi Widiana Adia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng. Pada pemeriksaan kali ini, dia dicecar soal uang yang disita di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kendati Yudi mengklaim ‎bahwa hanya dipertanyakan oleh penyidik seputar uang Rp100 juta. Sedangkan uang senilai USD5.000 yang disita di kediamannya tidak dibeberkan oleh politikus PKS tersebut.

“Ini memang perlu kami lakukan proses lebih jauh, apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati dana (suap proyek jalan) tersebut,” kata Febri.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kemen PUPR pada 2016. KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.(Okz).

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *