Cabut Izin Penyalur, Polres Lamtim Periksa Empat Calon TKI

LAMPUNG TIMUR (DLO) – Polres Lampung Timur mengambil langkah cepat terhadap persoalan empat calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang merasa dirugikan PT Sumber Manusia Rajin di Desa Labuhanratu VIII Kecamatan Labuhanratu.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana menyatakan, empat dari sembilan orang calon TKI yakni Ririn, Iin, Lia dan Widodo sedang menjalani pemeriksaan penyidik Polres Lampung Timur malam ini. Karena sebelumnya pihak Polres Lampung Timur meminta Kapolsek Labuhanratu untuk membawa empat orang tersebut.

“Tidak ada penyekapan. Mereka baik-baik saja. Cuma mereka merasa dibohongi perusahaan makanya mengadu ke BSMI,” kata dia saat dihubungi, Senin malam 6 Februari 2017 dilangsir saibumi.com.

Dia menambahkan, lima orang calon TKI masih berada di PT Sumber Manusia Rajin di Desa Labuhanratu VIII Kecamatan Labuhanratu dalam keadaan baik. “Lima orang itu baik-baik saja. Mereka masih di perusahaan penyalur. Sebab mereka berharap bisa jadi TKI,” ujarnya.

Devi Sujana menjelaskan, dari pemeriksaan sementara bahwa satu dari sembilan orang itu mengaku telah menyerahkan uang Rp20 juta, sedangkan delapan lainnya belum. “Empat orang itu mengadu karena BNP2TKI telah mencabut izin perusahaan tersebut sehingga merasa dirugikan,” jelasnya. (SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *