Waspada..!! Tembakau Gorila Beredar di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (PBO) – Diam-diam narkoba jenis baru tembakau cap gorila sudah beredar di Bandarlampung. Beruntung Direktorat Narkotika Polda dengan cepat mengungkap pengedar dan pemasoknya, Senin (13/2).

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya Rikki Agung (29), warga Jalan Pulau Bacan, Jagabaya  Bandar Lampung. Dari tangannya, petugas mengamankan  17 linting tembako gorila. Berikutnya, petugas berhasil menciduk pemasok besarnya bernama Wisnu  Apriansyah seorang mahasiswa warga Jalan Barat, Kebon Baru, Tebet, di sekitar Jakarta Selatan. Dari tangannya disita 50 gram tembakau gorila.

“Ini adalah kasus tembakau cap gorila yang pertama kali kita ungkap di sini.  Tersangkanya ada dua. Rikki, warga Bandarlampung, dan Wisnu pemasok barang warga Jakarta. Semua barang bukti sudah kami amankan,” jelas Duirektur Reserse Narkotika Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, Senin (13/2).

Dari tangan pengakuan Wisnu, dirinya sudah satu tahun menjual ganja jenis gorllia. Ia mendapatkan 500 gram barang haram itu dari  R (DPO) warga Jakarta. Barang itu ia beli seharga Rp20 juta. “Barang itu saya pesan dari R. Bayarnya setelah barang laku aja,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Sementara tersangka Rikki mengaku, ia  memesan tembakau gorila via pesan multimedia (line). Rikki mengenal Wisnu dari Hendri, dan selanjutnya memesan sendiri ke Wisnu. Untuk satu paket tembakau gorila, ia menyetor  Rp250 ribu, dan dijual kembali seharga Rp100 ribu per tiga linting.

Seperti lazimnya perkara narkoba, penyidik juga akan mengenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Rikki dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1). Dan untuk tersangka Wisnu dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2).

Jangan Dicoba

Badan Narkotika Nasional telah melabeli tembakau gorila sebagai narkotik jenis baru berdasarkan uji laboratorium sementara.

Tembakau gorila diklaim mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dianggap bisa menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat itu dianggap berbahaya karena terdapat juga dalam synthetic cannabinoid- yang kemudian mereka sebut sebagai ganja sintetis.

Selain halusinasi, pengguna juga disebut bisa mengalami sensasi seperti ditimpa gorila. Badan yang tertimpa sensasi menahan beban berat itu kemudian akan terasa rileks dan melayang (high). Namun tak jarang pula pengguna merasakan efek negatif seperti gerak badan yang terbatas hingga tidak bisa bergerak.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan tembakau gorila dijual dengan harga Rp300.000,00 per 100 gram di salah satu lapak online.  “Penjualannya itu secara online, jadi kami susah untuk mendeteksi peredarannya di masyarakat,” kata Slamet Pribadi.

Slamet menyebutkan, BNN saat ini tidak memiliki kewenangan untuk bisa melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotik sintetis tersebut. Hal ini karena jenis tembakau tersebut belum diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, zat yang terkandung dalam tembakau gorila belum masuk ke dalam daftar lampiran UU Narkotik yang diperjelas dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menurut Slamet, tembakau gorila sejauh ini sudah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kementerian Kesehatan untuk masuk ke dalam narkotika golongan I. “Makanya saat ini kami sedang mengupayakan untuk memasukkan ‘tembakau gorila’ ini ke dalam UU Narkotika,” ujar Slamet.

Bahan baku pembuatan tembakau gorila berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur dengan air kemudian disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk tersebut mengandung zat kimia bernama AB-CHIMINACA. Zat tersebut merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC).

SC akan memberikan efek halusinasi yang sama seperti pada ganja. Selain itu, penggunanaan tembakau gorila juga akan menimbulkan efek samping seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

BNN menemukan efek lain penggunaan zat tersebut, seperti stroke iskmeik, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut, bahkan infark miokardium. Tembakau gorila sebenarnya sudah dikenal publik sejak pertengahan 2015 lalu. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas di kalangan tertentu.

Belakangan tembakau gorila menjadi populer setelah kasus kapten pilot Citilink, Tekad Purna, diduga dalam kondisi mabuk saat hendak menerbangkan pesawat Citilink QG800 rute penerbangan Surabaya-Jakarta, 28 Desember 2016.

Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, sang pilot juga terdengar berbicara melantur. Sebagian netizen menduga Tekad menggunakan tembakau gorila. Meski demikian, saat dites kesehatan di Klinik Graha Angkasa Pura I, Tekad dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk. (SL)

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *