Sumatera Utara, (Pena Berlian Online) – Banyak sekali kasus kekerasan terhadap wartawan di indonesia padahal Indonesia sudah masuk dalam kebebasan pers. Di era reformasi sekarang ini, pers memiliki sistem kebebasan yang yang sangat luas dibandingkan dengan era orde baru, dalam hal penyebaran informasi kepada publik atau publik tentang suatu peristiwa yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini Pimpinan Redaksi Media Pena Berlian Online dan Duta Lampung, M. Nurullah mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap Sholihul Hadi (Kepala Biro Pena Berlian, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah) yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten setempat, oleh Tompel (37) Warga Desa Karangkonang.
“Saya mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan Pena Berlian yang diduga dilakukan oleh oknum pemuda Serutsadang, Winong yang tidak bertanggung jawab,” kata M. Nurullah RS, atau akrab dipanggil Nurullah, yang mengaku sudah memiliki perwakilan media di 30 Provinsi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
Nurullah mengatakan, Redaksi Pena Berlian dan Duta Lampung beserta jajarannya mengutuk tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawannya dan minta pelaku diproses hukum yang berlaku.
Nurullah juga menyayangkan, dokter Puskesmas Winong , Pucakwangi, dr.Basuki yang enggan melakukan visum karena dianggap biasa dan hanya merasa dipukul atau luka dan hanya diberi resep dokter.
“Padahal saat saya konfirmasi wartawan saya Sholihul Hadi mengaku batang hidung dan rahang patah serta cacat permanen, dengan bukti-bukti dikirim foto kemeja redaksi,” ungkap Nurullah.
Pimred Pena Berlian juga menyayangkan terhadap pelayanan Polsek Winong yang terkesan mengabaikan laporan wartawan korban penganiayaan wartawan Pena Berlian.
M,Nurullah minta kepala pihak Polres Kabupaten Pati agar turun langsung untuk menindak lanjuti kejadian tersebut. Jangan sampai, kata dia nama baik institusi Polri rusak karena kurangnya maksimal pelayanan terhadap masyarakat.
“Apa lagi Sholihul Hadi ini notabene nya seorang wartawan. Ini sudah bentuk kriminal terhadap seorang jurnalis. Bahkan korban yang dianiyaya oleh pelaku konon kabarnya bukan hannya satu orang,”ungkap Nurullah.
Beliau juga mengatakan “Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian baik Polsek Winong atau Polres Pati agar segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak kekerasan dan Penganiayaan yang menimpa korban”ujar nya.
Terpisah, berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun oleh tim media Pena Berlian dan Duta Lampung, penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Tompel (37) warga Desa Karangkonang Kepada Korban DS (42), menemui jalur buntu.
Indonesia adalah negara yang selalu menggemakan kebebasan pers dengan mengatur hak-hak jurnalis dan media untuk dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan ancaman dan gangguan dari luar.
Kebebasan pers dan keamanan informasi sangat penting bagi cita-cita kemerdekaan Indonesia. Banyak peristiwa malang yang dialami wartawan dalam menjalankan tugasnya, misalnya selama liputan suatu berita di suatu wilayah atau manifestasinya tidak jarang bagi sebagian besar dari terpengaruh oleh amukan massa , sebagai tanggapan massa atas suatu masalah.
Kekerasan dan penganiayaan itu seringkali terjadi dan menyebabkan efek trauma yang dirasakan oleh para wartawan.
Langkah-langkah mengenai menangani kasus kekerasan jurnalis adalah mengumpulkan informasi, memeriksa apakah kasus kekerasan yang terjadi atau tidak kegiatan jurnalistik dan jika jurnalis yang murni korban kekerasan atau berkontribusi pada munculnya kekerasan, mengidentifikasi kebutuhan korban seperti sebagai kesehatan, keselamatan dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya, kesimpulan dan rekomendasi.
Tahap koordinasi, dan terakhir penggalangan dana untuk manipulasi jika diperlukan. Penanggung jawab pertama jurnalis korban kekerasan adalah perusahaan pers, pihak ini akan segera memastikan perlindungan jurnalis dan keluarga korban kekerasan, akan terus memberikan bantuan, bahkan jika kasus kekerasan wartawan dimasukkan dalam proses peradilan di kepolisian atau peradilan, dan diterbitkan dalam kontrak kerja, kewajiban perlindungan hukum dan jaminan keselamatan wartawan, bahwa masih pegawai atau tidak, menghindari perbuatan mewajibkan ahli waris atau ahli warisnya mengusut perkara, menghindari perdamaian kesepakatan tertentu dengan pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban kekerasan atau ahli warisnya lurus.
Di sisi lain, perusahaan pers akan dibantu oleh jurnalis profesional yang juga memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan bantuan kepada jurnalis dan keluarga mereka yang melakukan kekerasan, termasuk ketika kasus kekerasan telah dibawa ke hadapan pengadilan, mengambil tindakan yang lebih besar dan secara proaktif membela jurnalis korban kekerasan atau keluarganya untuk manajemen organisasi lokal, berpartisipasi dalam upaya proses penggalangan dana yang diperlukan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,
Penegak hukum harus lebih tegas dalam menerapkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal 4 dan pasal 8 yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan.
“Bagaimana jika hal tersebut terjadi pada keluarga mereka apa yang mereka rasakan” tegas, M, Nurullah,”
(Sefnst D/P)

