Jakarta(PBO)-Tersangka Penghina Suku Lampung Karna Ucapanya Yang Mengandung Ujaran Kebencian Akhirnya Di tangkap oleh tim satgas cyber Krimsus Polda Lampung Pada sore (16/9/2017)
Tersangka Yang Memposting Ucapan yang menyakiti Peraasaan warga lampung yang sempat santer itu Kini harus Berhadapan dengan Pihak Kepolisian karna Postingan Nya Mengandung Ujaran Kebencian Uyung Mustafa Alias Ucok di Ancam Dengan UUD Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Menurut Informasi tersangka Berhasil di aman Kan di Derah bandung (RED)

