Lampung Utara ( Pena Berlian Online)-Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Lampung Utara, Sri Widodo diduga kuat telah mengkangkangi peraturan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Meski pengajuan pelantikan pejabat Aselon III dan IV ditolak, namun bupati setempat diduga tetap nekat mengadakan mutasi pejabat setempat.
Terpisah, Salah satu nara sumber yang ada di Kementrian Dalam Negri ( Mendagri), saat dikonfirmasi melalui via telpon mengatakan, jika pihak mendagri mengaku telah menolak permohonan mutasi yang diajukan oleh Plt. Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
Melalui surat Kementrian Dalam Negri dengan Nomor : 820/2528/OTDA, telah menolak permintaan mutasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampung Utara.
Sumber berita juga menjelaskan jika pihak Kementrian Dalam Negri telah memerintahkan dengan segera untuk melakukan penundaan pelaksanaan mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Sebab, berdasarkan sumber berita Kemendagri mengatakan, Kabupaten Lampura merupakan salah satu daerah peserta Pilkada Tahun 2018 dimana ahir masa jabatan Bupati Lampura pada Tanggal 25 maret 2019 dan bupati definitif sedang mengikuti Pilkada Tahun 2018.
Berdasarkan sumber juga, pelaksana tugas (Plt) bupati yang sedang melaksanakan Pilkada serentak tidak diperbolehkan melakukan mutasi kecuali atas persetujuan Mendagri. (Red).