Lampung Utara ( Pena Berlian Online)-Pelantikan 227 Pejabat Aselon III dan IV, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang dilakukan oleh Plt. Bupati kabupaten setempat, Sri Widodo diduga salahi aturan alias cacat hukum.
Pasalnya pelantikan tersebut tidak berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2) serta mendagri Nomor 1 Tahun 2018, bahwa pada poin ‘e’ mutasi pejabat harus ijin tertulis dari Mentri Dalam Negri (Mendagri).
Pelantikan yang dilakukan oleh Plt, Bupati Sri Widodo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 821.22/06/II/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pejabat Eselon III Nomor 821.23/07/II/38-LU/2018 Pejabat Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, juga dinilai sarat dengan kepentingan pribadi diduga pula adanya indikasi jual beli jabatan.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan dari Plt, Asisten dua dan Kepala Inspektorat, Dahrizal-Mancodri. Mereka berdua mengaku tidak mengetahui adannya pelantikan tersebut, namun mereka berdua mengatakan pelantikan itu wewenang bupati.
“Itu wewenang sepenuhnya bupati,”ujarnya Mancodri singkat, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/3/2018).
Terpisah Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD), kabupaten setempat, Iwan Setiawan juga saat dikonfirmasi mengaku tidak tau menau adanya pelantikan pejabat aselon III dan IV, dia hannya menngetahui informasi dari pihak lain jika ada pelantikan pejabat di Kabupaten Lampura.
“Maaf saya hannya mendengar informasi saja, tapi saya tidak tau menau masalah pelantikan pejabat aselon III dan IV,”ujarnya singkat sambil buru-buru memasuki mobil dinasnya. ( Red).