TULANGBAWANG (PBO) – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Nanan Wisnaga mengatakan bahwa terkait dugaan fiktipnya lokasi domisili perusahaan tersebut pihaknya tidak dapat terlalu masuk jauh.
“Karena ini pekerjaan Konstruksi, maka Pokja Pemilihan BPBJ Tulangbawang melakukan tugas sesuai Permen PU 14 / 2020,” jelas Nanan, Jum’at (09/10/2020).
Pria yang akrab disapa Aak tersebut mengatakan, bahwa tatacara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada Lembar Data Kualifikasi dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada LPSE.
“Karena dalam dokumen-dokumen yang disampaikan sudah dapat dinilai sesuai (perbandingan antar dokumen) maka ini dapat menjadi penilaian Pokja,” terang dia.
Dia menuturkan, mengenai adakah langkah-langkah dari BPBJ untuk mengkroscek lokasi domisili yang diduga fiktif, pihaknya mengatakan bahwa BPBJ dibatasi oleh Permen PU 14/2020.
“Kami memiliki keterbatasan atau dibatasi regulasi untuk tidak menambah indikator penilaian. Jadi, kami fokus pada dokumen administrasi. Kalaupun ada pengecekan, itu pun sebatas pengecekan kebenaran dokumen,” ucap dia.
Sebab, dokumen yang diserahkan oleh pihak perusahaan, termasuk di dalam akte notaris yang dilampirkan itu beralamatkan didekat Kantor Kelurahan Langkapura Baru, Jalan Hi. Abdul Muis Tuan Ria, No. 53, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, maka alamat tersebutlah yang lampirkan oleh pihak BPBJ di laman LPSE Provinsi Lampung.
Meski nyatanya alamat Kantor tersebut saat dicheck tidak ada atau tidak sesuai.
“Jadi pihak BPBJ tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kroscek ke lokasi, atau tidak memiliki kewenangan dalam tahapan tender, kalaupun alamat kantor perusahaan yang dilampirkan itu diduga fiktip, itu bukan ranah kami. Tapi ranahnya penegak hukum jika ada pemalsuan penerbitan dokumen-dokumen, yang jelas itu yang diterima BPBJ ya itu. Kalau memang ada yang keberatan atas dokumen-dokumen itu, seperti tidak benar, tidak sah, atau diduga fiktip, ya siapa yang merasa dirugikan ya silahkan lapor,” pungkasnya.(Mcr)
Berita sebelumnya:
http://penaberlian.com/kantor-pemenang-lelang-jalan-jalur-dua-ethanol-disinyalir-fiktif/