Brigadir Medi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati

BANDAR LAMPUNG (PENA BERLIAN.COM)-Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang tuntutan kasus mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung M. Pansor, atas terdakwa Brigadir Medi Andika, Rabu (29/3/2017).

Hadir Dalam sidang tuntutan tersebut, Umi Kalsum istri almarhum M Pansor beserta keluarga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Priambodo dalam persidangan menuntut Brigadir Medi Andika berupa hukuman mati. karena perbuatanya telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana.

“Ini berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi yang berjumlah 34 orang, yang telah dihadirkan bahwa Medi Andika memang bersalah,”ungkapnya.

Dia menambahkan, hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut dikarenakan Medi Andika memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dalam menjalani sidang tersebut.

”Ini juga ditambah lagi bahwa terdakwa tidak mendapatkan hal yang dapat membebaskan terdakwa,”imbuhnya.

Sementara itu, Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, Umi Kalsum istri Almarhum M Pansor menangis histeris diruang sidang dan para keluarga almarhumah M Pansor langsung berteriak histeris dan sujud syukur atas tuntutan hukuman mati tersebut.(*)

Sumber : Ngalimpuro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *