FKPPI Tulang Bawang Ajak Masyarakat Berperan Mencegah Tindak Kriminal Bersenjata

Tulang Bawang (PBO)- Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (FKPPI) Kabupaten Tulang Bawang, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Dialog tentang Pencegahan Tindak Kriminal Bersenjata, Kamis 30 Maret 2017.

Kegiatan FKPPI yang berlangsung di Balai Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang tersebut, dibuka pelaksanaannya oleh Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Arm Kusfiandar Yusuf, serta dihadiri oleh Kajari Tulang Bawang Ansari, SH, MH, Kapolres yang diwakili Kasat Bimmas AKP Hapid, Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, serta pengurus dan anggota FKPPI Tulang Bawang.

Ketua Umum FKPPI Tulang Bawang Drs. Yen Dahren.,MAP yang sekaligus selaku Ketua Panitia kegiatan, mengucapkan terimakasih atas peran aktif semua pihak sehingga terselenggaranya acara ini.

“Kami berharap kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Melalui kegiatan ini, FKPPI juga ingin mengajak masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal, serta menciptakan situasi aman, damai dan kondusif di Kabupaten Tulang Bawang,” kata Yen Dahren yang juga merupakan Kepala Badan Kesbangpol Tulang Bawang.

Pada kegiatan itu, kemudian acara dialog berlangsung dipandu oleh moderator Ketua Harian FKPPI Tulang Bawang H RA Kennedhy, dengan narasumber Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Arm Kusfiandar Yusuf.

Mengangkat tema wawasan kebangsaan dalam rangka bela negara oleh masyayarakat, Dandim Tulang Bawang mengajak masyarakat, terutama generasi muda agar hendaknya dapat menjadi garda terdepan, dan dapat menjadi kekuatan cadangan dalam melindungi dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Kajari Tulang Bawang Ansari,SH,MH selaku narasumber yang mengusung tema penanganan hukum dalam rangka menciptakan kamtibmas, mengatakan, agar Anggota FKPPI dan ormas lainnya harus mempunyai warna tersendiri dalam menanggulangi tindak kriminal bersenjata. Karena ditegaskannya dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah disebutkan bahwa barang siapa membawa senjata dapat diancam dengan hukuman.

Sedangkan mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kasat Bimmas AKP Hapid mengatakan bahwa peran masyarakat dan upaya tindak kriminalitas bersenjata juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 4. Sementara Polri dalam menjalankan tugas melindungi mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, menurutnya juga perlu bantuan dari masyarakat diantaranya dengan cara memberikan informasi apabila ditemukan atau melihat perbuatan yang melawan hukum atau tindak kriminal, maupun juga dengan peran masyarakat yang aktif melaksanakan kegiatan Siskamling. *** (fr)

Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *