Simpan Sabu,Oknum Honorer Satpol PP Tulangbawang Dibekuk Polisi

Menggala ( Pena Berlian Online )- Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulangbawang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan Hengky Vernando (32) warga Kampung Pendowoasri RT 005, RW 006, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang diamankan barang bukti sabu-sabu 0,19 gram. Hengki merupakan honorer Satpol PP yang bertugas di Kantor Kecamatan Denteteladas.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, tersangka kepemilikan barang terlarang itu dibekuk anggotanya di sebuah rumah yang berada di kampungnya.

“Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Honorer Satpol PP ini, ditangkap petugas kami, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Jalan Basung, Kampung Pendowoasri,” ujar Anton Saputra, Kamis, 15 Oktober 2020.

Anton menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Informasi yang didapat menyebutkan terdapat sebuah rumah di Kampung Pendowoasri dicurigai kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Berbekal informasi tersebut, terang dia, petugasnya lantas menuju rumah yang disebutkan masyarakat. Dari hasil penyergapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.

“Dari badan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan olehnya di kantong saku baju depan sebelah kiri,” katanya.

Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilansir Dari Lampost.Co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *