DPT Pilkada Lamteng 922.468, Bawaslu Tetap Mencermati

Gunungsugih (  Pena Berlian Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah menetapkan jumlah pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati 922.468 jiwa dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.390. Hal itu terungkap dalam rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Bandarjaya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Jumlah pemilih terbesar ada di Kecamatan Terbanggibesar dengan 75.807 jiwa untuk 210 TPS, diikuti Kecamatan Bandarmataram 51.698 jiwa dengan 145 TPS, dan Kecamatan Kalirejo 49.554 jiwa dengan 125 TPS.

Pleno penetapan DPT dipimipin Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya, bersama empat komisioner lainnya. Rapat dihadiri anggota Bawaslu, perwakilan calon, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Anggota Bawaslu Lampung Tengah Edwin Nur mengatakan sebelum pleno, Bawaslu sudah merekomendasi 1.684 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS). Seluruh rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjutiKPU Lampung Tengah. Karena itu, terkait rapat pleno DPT, Bawaslu tidak memberikan catatan apa pun.

“Semua rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti. Kalau catatan soal pleno ini tidak ada,” kata Edwin.

Dia menambahkan pihaknya akan tetap mencermati DPT yang sudah diplenokan. Hal itu berkaitan dengan kemungkinan adanya temuan TMS setelah pleno. Walaupun tak mengubah DPT, hal itu berkaitan erat dengan surat pemberitahuan pemilih.

“Kalau mengubah DPT tidak bisa. Tetapi itu (masukan Bawaslu) nanti masuk DPK. Kalau TMS setelah pleno DPT akan kami sampaikan ke KPU karena berkaitan dengan surat pemberitahuan pemilih,” ujarnya.

Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indramayu mengatakan warga bisa memastikan lagi apakah namanya terdaftar sebagai pemilih atau belum. Pengecekan bisa melalui ponsel (secara online) dengan memasukkan NIK pada tempat yang sudah disediakan website KPU RI atau melalui PPS di setiap kampung.

Hingga sebelum hari pencoblosan, jumlah pemilih fluktuatif. Artinya, yang tercecer saat penetapan DPT, bisa melapor untuk masuk ke pemilih tambahan.

Pencermatan yang dilakukan Bawaslu sudah sewajarnya. Walaupun DPT tidak berubah, tetapi jumlah pemilih bisa bertambah atau berkurang seiring adanya laporan atau peristiwa tertentu yang menyebabkan pemilih TMS, semisal kematian.

“Kalau DPT-nya tidak berubah. Tetapi jumlah pemilih fluktuatif sampai saat sebelum pemungutan suara nanti,” katanya.

Dilansir Dari Lampost.Co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *