Sempat Kabur Ke Luar Lampung, Pelaku Pemeras Terapis Pijat Di Pringsewu Berhasil Diringkus

Pringsewu – Satu dari Tiga Komplotan Pemeras Terapis Pijat berhasil diringkus jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu l.

Pelaku pencurian ini  diduga melakukan  kekerasan (curas) dan pemerasan bermodus penyebaran video asusila.

​Tersangka berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

​Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

​Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Komplotan yang diduga berjumlah tiga orang, yakni MM, I, dan A, berbagi peran untuk menjebak korban.

​”Pelaku I awalnya memesan satu kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur dan menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan,” ujar AKP Ramon Zamora.

​Saat korban tiba di kamar, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan posisi hanya mengenakan celana dalam.

Tak lama kemudian, pelaku MM merangsek masuk ke kamar dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban.

Dalam aksinya, MM menuduh korban dan pelaku I hendak melakukan perbuatan mesum.

Meski korban menyangkal, pelaku terus menekan dan memaksa korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya di bawah ancaman kekerasan.

​”Pelaku MM kemudian merekam video korban yang dalam keadaan tanpa busana. Video tersebut digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta jika video tersebut tidak ingin disebarluaskan,” jelas Kapolsek AKP Ramon Zamora.

​Lantaran merasa terancam dan ketakutan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi DANA.

Tidak berhenti di situ, pelaku MM juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama pelaku A yang sudah bersiaga di depan kamar hotel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp8 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​Namun, saat akan ditangkap, para pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Lampung.

Pelarian MM berakhir setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke rumahnya di Tanggamus.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi ini memang sudah direncanakan sebelumnya bersama rekan-rekannya,” tambah AKP Ramon.

​Saat ini, MM telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni I dan A, yang identitasnya sudah dikantongi petugas. (Sumber Berita Radar Lmapung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *