Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan sekitar 300 juta pengguna SIM card prabayar untuk registrasi dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-e dan nomor kartu keluarga (KK).
Namun banyak warga mengeluhkan pendaftaran ulang banyak yang gagal atau pun eror meskipun sudah mengirimkan NIK dan no KK.
Sebagian masyarakat tak tau jika registrasi sampai 28 Februari 2018. Banyak yang taunya masa registrasi cuma satu hari, Selasa (31/10/2017).
Manager Corporate Communication Telkom Sumbangsel Robby Suhendra membenarkan banyaknya pelanggan yang gagal registrasi. “Akibat traffic sms yang tinggi,” katanya.
Head of Corporate Communication Group of Indosat Ooredoo Deva Rachman mengakui situsnya belum ready makanya pelangan masih sulit registrasi (Rls)

