Penandatanganan MOU Oleh PT.Waskita dengan Pemkab Tuba

Tulang Bawang(PBO)- Dalam pernyataan sikap oleh Pihak PT.Waskita untuk melakukan perbaikan jalan kabupaten dalam pengerjaan mega Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berada di lima kecamatan kabupaten tulangbawang barat menghasilkan titik terang.

Pasalnya, Dalam Waktu dekat PT.Waskita siap membuat pernyataan tertulis  (MOU) dengan pemerintah kabupaten Tubaba.

Dari Hasil kesepakatan bersama dalam hearing Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung diruang komisi C DPRD kabupaten Tulangbawang barat tersebut menghadirkan Ketua Komisi C Paisol.SH, Wakil ketua komisi C Helwanda, sekretaris komisi C Roni, anggota komisi C H. Raden Anwar, SE.MM,H. Supeno, SH.i, Camat Pagardewa Umar Usman, camat Lambu Kibang Rasman, Camat way kenanga Sutarman.Spd, beserta pihak PT.Waskita yang diwakili Fauzan didampinggi rekannya wahyu riadi.S.Jum’at(3/11/2017).

Dikatakan ketua komisi C bahwa PT.Waskita memberikan kesepakatan Memorandun Of Understanding (MOU) tertulis dengan pemerintah kabupaten Tulang bawang barat dalam waktu dekat untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat kendaraan tronton bermuatan tanah dan material milik PT.Waskita tersebut.

“Tujuan rapat dengar pendapat dengan PT.Waskita ini karena sebelumnya komisi C melakukan pengawasan proyek pekerjaan kabupaten tahun 2017 dan kami mendapatkan jalan kabupaten yang rusak karena kendaraan tronton PT.Waskita dalam pekerjaan JTTS, Hasil hearing tersebut mendapatkan kesepakatan dari PT.Waskita Bahwa mereka akan membuat perjanjian tertulis memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah kabupaten Tulangbawang barat yang diketahui dan ditandatangani komisi C, Dinas PUPR, dan lima camat kabupaten tulangbawang barat yaitu camat Tuba tengah, camat Lambu kibang, camat Way kenanga, camat Gunung agung dan camat Pagardewa,”Ucap ketua Komisi C Paisol.SH.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi Awak Media  pihak PT Waskita membenarkan adanya Kesepakatan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pemerintah kabupaten Tulangbawang barat dalam kesepakatan dan perjanjian perbaikan jalan dan jembatan yang dikarenakan kendaraan tronton muatan tanah dan material milik PT.Waskita tersebut.

“Memang Benar kesepakatan bersama hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut kami dari pihak PT.Waskita akan mengajukan perjanjian tertulis MOU dengan pemerintah kabupaten Tulangbawang barat yang diketahui Dinas PUPR Tubaba, komisi C dan lima camat. Dan sebelum kami membuat MOU tersebut kami akan rapat internal terlebih dahulu dengan orang-orang perusahaan, bahkan kami akan membuat MOU perjanjian tersebut secepatnya,”Kata Fauzan.

Ditambahkannya,dalam perjanjian MOU tersebut PT.Waskita tidak keberatan meskipun ada kendaraan milik perusahaan lain yang melintas.

“Kami tidak keberatan membuat Perjanjian MOU dengan pemkab Tubaba untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak meskipun kendaraan perusahaan lain seperti perusahaan singkong dan sawit yang juga melintas pada jalan kabupaten tersebut,artinya kami dari PT.Waskita siap untuk memperbaiki jalan dan jembatan kabupaten tubaba yang rusak dilima kecamatan tersebut sampai pekerjaan Jalan Tol Trans Sumatera selesai,”Pungkasnya.(Rls/Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *