PRINGSEWU-LAMPUNG (PB)– Rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda tanggapan Bupati Pringsewu atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.14/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Perubahan atas Perda No.12/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (7/2).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sg.Nainggolan dan Stiyono dihadiri Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mewakili Bupati Pringsewu, serta seluruh jajaran pemkab, DPRD dan muspida.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Yuda Setiawan, Sekkab Pringsewu Budiman mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui SKPD terkait berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait Pelayanan Persampahan dan kebersihan sehingga secara bertahap akan dilakukan pembenahan terhadap TPS dan TPA yang ada agar dapat optimal beroprasi sehingga dapat melayani masyarakat. Hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Golkar terkait Ranperda Perubahan atas Perda No.12/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
Sedangkan atas pemandangan umum dari fraksi PAN, Fraksi F-KPI, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat Nasional Kebangkitan, dan Fraksi Gerindra, bahwa hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah memaksimalkan potensi PAD dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
“Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada saat ini sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di Kecamatan Pringsewu, Pagelaran dan Gadingrejo, dan pada tahun ini rencananya akan ditambah 2 kecamatan lagi yang memiliki TPS sementara dan secara bertahap akan berupaya semaksimal mungkin untuk kecamatan lainnya guna memiliki TPS di tahun berikutnya. Pemkab melalui satker terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan sampah, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui jenis dan cara penanganan sampah tersebut,” katanya.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.14/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, bahwa Perda 14/2011 tentang Izin Gangguan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh pelaku usaha dengan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dari tahun ke tahun untuk mengurus izin gangguan sebagaimana diketahui dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2014 ada 781 pengguna, 2015 terdapat 875 pengguna dan pada 2016 ada 895 pengguna, dan selama kurun waktu 2016 tidak ada pelanggaran oleh pelaku usaha maupun keluhan yang dilakukan oleh masyarakat terkait eksistensi Perda No.14/2011 tentang izin gangguan (HO).
Kemudian dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda ini juga sudah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Lampung No.G/373/B.III/HK/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembatalan atas Perda Kabupaten Pringsewu No.20/2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati melalui Sekkab berpendapat untuk segera diusulkan untuk dibahas, dikarenakan perda ini sangat dibutuhkan oleh satker pengelola barang/asset dalam upaya pengelolaan asset agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inilah yang menjadi landasan mengapa Pemkab Pringsewu melakukan penggantian dari Perda No.20/2013 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat penyusunan perda tersebut masih menggunakan acuan dan literatur peraturan lama sehingga harus disegera disesuaikan,” ujar Budiman menyikapi Ranperda Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain tanggapan bupati, rapat paripurna juga mengagendakan pendapat bupati atas 3 Ranperda prakarsa DPRD, serta penyampaian 3 Ranperda dari Pemkab Pringsewu.(Yustam).