JAKARTA (PBO)-Berdasarkan informasi terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan manipulasi nilai ekspor bubur kertas (pulp) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Nilai kerugian Negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara dari pihak Kejagung, perkiraan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2 Triliun.
Konferensi pers,dalam konferensi pers tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ,Saiful Bahri Siregar, mengumumkan penetapan dua pegawai Direktorat Jendral Pajak berinisial (BP dan SR) sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dan mengabaikan manipulasi pajak ekspor yang dilakukan oleh PT TPL sepanjang periode 2008- 2025.
Modus Operandi. Kasus ini bermula dari tindakan PT TPL yang mengekspor produk dissolving pulp (bernilai jual tinggi) manipulasinya dalam laporan dokumen ekspor sebagai produk paper grade pulp IBHKP (bernilai jual rendah) agar setoran pajaknya ke negara berkurang drastis.
Tersangka BP dan SR diduga menerima suap untuk membiarkan manipulasi tersebut berjalan lancar.(*)
Sumber : CNN Indonesia

