JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengundi nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta (cagub dan cawagub). Sebelumnya, KPU DKI menetapkan Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasangan calon.
Ketiganya adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni atau Agus-Sylvi dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno atau Anies-Sandi.
Ahok mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dipadu jeans biru, mengambil tabung hitam di dalam kotak kaca. Agus mengenakan batik biru dan berpeci, sementara Anies Baswedan berkemeja putih. Keduanya juga mengambil tabung berwarna hitam di dalam kotak kaca.
Dalam pengundian, Selasa (25/10/2016) malam, ketiga pasangan calon membuka secara bersamaan tabung hitam berisi kertas bertuliskan nomor urut calon.
Ternyata, Agus-Sylvi mendapatkan nomor urut 1. Ahok-Djarot nomor urut 2, sedangkan Anies-Sandi nomor urut 3
Sehari sebelumnya Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketiga pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta sudah mulai terikat aturan pilkada 2017.
“Mulai hari ini seluruh pasangan calon terikat dengan segala peraturan KPU, termasuk kegiatan kampanye,” ucap Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak bisa dipesan. Ia pun mengingatkan para timses bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk tidak melobi guna mendapatkan nomor urut yang diinginkan.
“Jadi kalau misalnya ketiga bakal pasangan calon ini memenuhi syarat brarti akan ada nomor satu, dua, dan tiga. Nah ini tidak bisa dipesan kepada KPU, kemudian tidak bisa melakukan lobi pada KPU,” ucap Sumarno saat peresmian saluran Pilkada DKI di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat malam, 21 Oktober 2016.(Anwar/Lp.6.c).