Pemegang Kartu Petani Bisa Ajukan Kredit Rp50 juta

PRINGSEWU ( Pena Berlian Online )– Petani dan kelompok pemegang Kartu Petani Berjaya (KPB) bisa mendapatkan kridit dari perbankan. Plafon maksimal hingga Rp50 juta.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan KPB adalah program untuk meningkatkan pendapatan petani. Dia mewajibkan seluruh petani menjadi anggota KPB agar tidak ada alasan petani tidak mendapatkan permodalan.

“Kami akan fasilitasi ke semua bank agar siap meluncurkan kreditnya dan KPB merupakan kartu sakti untuk para petani dan menjadi solusi petani dalam permodalan di masa depan,” kata Arinal saat peluncuran program PKPB di Pekon Sri Wungu Kecamatan Banyumas, Selasa, 1 Desember 2020.

Dalam peluncuran tersebut, gubernur didampingi Bupati Pringsewu Sujadi dan Ketua DPRD Pringsewu Suherman turut melakukan tabur benih ikan di Taman Tirta Asri.

Sementara Bupati Pringsewu, Sujadi berharap program KPB di Pringsewu bisa terus di tingkatkan sehingga semua kecamatan akan merasakan manfaatnya. Sebab, pihaknya punya tanggungjawab besar untuk mensejahterakan petani.

Sementara Sekretaris Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto mengatakan Siti Litawati menyatakan program KPB untuk tahap awal di sponsori petani di Kecamatan Gadingrejo dan akan menjadi lokasi khusus program KPB.

Gadingrejo saat ini memiliki luas lahan persawahan mencapai 3.637 hektare dari total persawahan di Pringsewu sekitar 13.678 ha atau sekitar 26% dari luas total sawah.

Bahkan petani di Gadingrejo juga memiliki 127 kelompok tani dari berbagai komoditas budidaya dengan jumlah petani sebanyak 6.631 orang/kk.

Menurutnya petani yang terealisasi dalam aplikasi/sistem PKPB sebanyak 3.296 NIK dan PKPB yang tercetak BNI 46 sebanyak 3.227 NIK. Petani yang melakukan transaksi penembusan pupuk sebanyak 150 orang hingga hari ini. Dengan jumlah petani terdaftar dalam sistem penyuluh pertanian (simluhtan) sebanyak 37.754 oranng.

Dilansir Dari Halaman Lampost.Co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *