Pembina dan Ketua Yayasan Al Amanah Ied Mubarok Mengajukan Izin Kebaradaan Ormas ke Dit Intelkam Polda Jatim

Surabaya – Jawa Timur (Pena Berlian Online), Djoko Kariyono Pembina Yayasan Al Amanah Ied Mubarok mengajukan izin keberadaan ormas ke Dit Intelkam Polda Jawa Timur.(12/06/2023)

Dalam organisasi Polri terdapat satuan yang bertugas sebagai intel yang mendengar dan melihat gejala hingga keluhan-keluhan masyarakat dalam berbagai hal. Satuan ini  menghasilkan laporan informasi yang nantinya akan dialihkan kepada fungsi yang berkaitan dan  selanjutnya untuk meredam supaya tidak meningkat menjadi ancaman faktual atau nyata.

Tugas pokok Sat Intelkam : 1) sebagai mata dan telinga Kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat, 2) mengidentifikasi ancaman, gangguan atau hambatan terhadap Kamtibmas, 3) melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat di bidang ideologI, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat khususnya dalam kegiatan kontra intelijen, 4) menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan dalam masyarakat bagi pelaksanaan tugas Polri.

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan / membina fungsi intelijen bidang keamanan, termasuk persandian dan memberi pelayanan dalam bentuk surat izin / keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api, bahan peledak, kegiatan sosial / politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Timur yang dikepalai oleh Kombes Pol Dekananto Eko Purwono merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok Sat Intelkam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 116 Surabaya.

Wilayah hukum Polda Jatim meliputi 38 Kota / Kabupaten dengan rincian : 1 Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya), 3 Kepolisian Resort Kota, dan 35 Kepolisian Resort, termasuk di antaranya adalah KPPP Tanjung Perak (total membawahi 39 Kepolisian Resort).

Dalam Proposal Pengajuan Izin Keberadaan Yayasan Al Amanah Ied Mubarok, dengan Akta Notaris : Eka Puji Setiyarini, SH., M.Kn No. 03, dilampirkan SK. Kemenkumham : No. AHU-0014981.AH.01.04, 04-09-2020, SK. Bakesbangpol : No. BP.02.3.4_2/418.62/III/2023, Kemenag No. Statistik : 411235061701, NPWP : 95.883.527.4-655.000 terletak di Jl. Lesti II RT.02 RW.15 Pelem – Pare – Kediri, : 083877310009, 08123100765, E-mail : aimfoundation240820@gmail.com, Website : alamanahiedmubarok.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *