Tulang Bawang (PBO)- Terkait Berita dari beberapa media online dan cetak bahwa dugaan Anggota KPU Tulang Bawang kurang profesional dalam penetapan rekrutmen panitia pemilihan Kecamatan Banjar Agung, Panwas Kabuputen Tulang Bawang berjanji akan menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut .
Berdasarkan keputusan : No. 207/DKPP-PKE-111/2014, No. 293/DKPP-PKE-111/2014. Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Republik Indonesia.
Yang dikutip dari media TribunNews. Pada tahun 2014 silam Berjudul “Polda Lampung Tetapkan 36 Tersangka Tindak Pidana Pemilu”.
Panwas kabupaten tulang bawang dari divisi bidang Penindakan data Fauzi Ibrahim S.H ,saat di konfirmasi di kantor ya menggatakan beliau akan memeriksa dan menindak lanjuti terkait permasalahan yang ramai di perbincangkan di media online dan cetak tersebut “ucapan ya.
Di lain hal menurut salah seorang Narasunber yang tidak ingin disebutkan nama nya permasalah tersebut tidak hanya berada Kecamatan Banjar Agung melaikan masih ada beberapa desa lainya yang yang berada di kabupaten tulang bawang.
Narasumber pun berharap kepada Panwaslu kabupaten Tulang Bawang dan Panwaslu Provinsi Lampung untuk dapat menindak lanjuti permasalahan tersebut secara transparan, tegas dan terbuka kepada publik” (Ded)

