Mesuji (Pena Berlian Online)-Oknum Kepala SMPN 2, Way Serdang, Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Sarjono diduga kuat korupsi dana rehabilitas ruang kepala sekolah, ruang kantor, dan laboratation IPA, yang bersumber dana BLOCK GRAND Tahun 2018, sejumlah Rp77.108.029 juta.
Selain itu, okum kepala sekolah juga diduga memanipulasi data laporan atau SPJ proyek.
Berdasarkan pantauan awak media ini, rehab SMPN2 setempat juga diduga tidak sesuai dengan aturan. Sebab hasil pantun pekerjaan proyek hannya mengganti plafon saja.
Sementara itu, siring atau talut sekolah juga hannya menggunakan siring lama, agar nampak baru pihak sekolah hanya menguas menggunakan acian semen.
Selain itu juga, kayu kusen pintu dan jendela diduga tidak sesuai juklak dan juknis yang telah ditentukan.
Sementara itu, kepala sekolah setempat Sarjono Saat dikonfirmasi media Pena berlian online di ruangan kerjanya, jika proyek tersebut bermasalah apa buktinya.
“Apa sempena ada bukti dokumen, jika pekerjaan itu beradalah, “enaknya.
Saat awak media ini mengeluarkan dokumen RAB bangunan langsung oknum kepala sekolah tersebut diam seribu basa.
Lalu, dugaan tersebut semakin kuat setelah Sarjono mengait-ngaitkan kebutuhan rumah tangganya dengan kru media ini.
“Pusing mas, saya ini banyak dapurnya anak dua kuliah diluar kota semua,”ungkapnya oknum kepala sekolah uni terkesan mengakui kesalahan tersebut. (team)

