Mesuji (Pena Berlian Online)- Oknum warga Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji inisial NW, diduga curi sertifikat dan jual tanah milik Lugiwo, seluas satu hektar.
Menurut Lugiwo, krono logi kejadian tersebut berawal saat dirinya merantau dan mengadu nasip keluar negri yakni, Malaisia, beberpa bulan yang lalu.
Namun setelah pulang dari Malaisia betapa kagetnya dirinya setelah ia dapati sertifikat tanah miliknya sudah hilang dan kondisi rumah acak-acakan seperti habis dibobol orang.
Karena sebidang tanah tersebut satu-satunya barang berharga miliknya, lugiwo mengatakan mencoba mencari tau siapakah yang telah mencuri sertifikat tanah miliknya.
Begitu kagetnya kata Lugiwo setelah mendapati tanah miliknya saat ini sudah beralih pada oknum aparat kampung Muara Mas bernama, Nurcahyo Purnomo.
Berdasarkan penyelidikan yng dilakukan oleh Lugiwo, Nurcahyo Purnomo dugaan sementara dapat beli dari Nyoman Wangi.
“Berdasarkan dugaan sementara sertifikat saya dicuri oleh Nyoman Wangi, dan dijual kepada Nurcahyo Purnomo, “ungkap Lugiwo.
Lugiwo mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. (Tim).

