PENA BERLIAN.COM-Calon wakil bupati Mesuji nomor urut 1 Adam Ishak akhirnya selesai diperiksa di ruang subdit I Dit Krimum Polda Lampung pukul 15.45 WIB. Adam diperiksa sekitar 5 jam dengan 15 pertanyaan terkait laporan calon bupati nomor urut 2 Khamami yang melaporkan Adam atas dugaan penganiayaan di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Selasa (20/12/2016) malam.
Adam mulai diperiksa mulai pukul 10.00 WIB didampingi Handeri Martadinata, kuasa hukumnya, dan Abdulah Sani, anggota tim 11 Advokasi dari DPP PDIP . Adam keluar ruangan untuk istirahat pukul 12.30 WIB, kembali masuk ruang pemeriksaan pukul 13.15 Wib, selesai pukul 15.45 WIB.
Seusai diperiksa Adam terlihat santai. Sambil menghisap rokok Adam berjalan sambil berbincang dengan sejumlah koleganya yang menunggu di kantin Polda Lampung.
Handeri Martadinata, kuasa hukum Khamami menyatakan, kliennya diperiksa atas laporan calon bupati Mesuji Khamami, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Selasa (20/12) malam.
“Klien kami Adam ini diperiksa sebagai saksi atas laporan saudara Khamami, dengan tuduhan penganiyaan. Sebagai warga negara yang taat hukum dia hadir. Tadi semua sudah dijelaskan ke penyidik, ada sekitar 15 pertanyaan soal tuduhan itu semua sudah dibantah klien kami, karena dia tidak melakukan pemukulan,” kata Handeri, saat memberikan keterangan pers di graha Jurnalis Polda.
Menurut Handeri, penganiayaan yang dituduhkan Khamami tidak mendasar.Seharusnya laporan Khamami tidak diterima dengan alasan saat melapor Khamami sedang melakukan peristiwa pidana pelanggaran UU pilkada sebagaimana yang diatur dalam UU 10/ 2016.
Khamami hari ini seharusnya diperiksa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan tim LO Adam Ishak. Namun karena alasan tengah berkampanye, Khamami tidak bisa hadir.
Hal ini dibenarkan Rozali Umar, Kuasa Hukum Khamami yang menyatakan Khamami tidak hadir karena ada kampanye di Desa Panca Jaya. Sebagai kuasa hukumnya dia sudah melayangkan surat ke penyidik agar pemeriksaan terhadap kliennya dijadwal ulang.
Terkait laporan tuduhan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan tim LO pasangan calon bupati nomor urut 1 Febrina dan Adam Ishak, serta status khamami yang diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rozali meyerahkan proses hukumnya ke penyidik polda.
“Klien kita yakin saja kooperatif dia tidak bisa hadir, karena ada kampanye di Desa Panca Jaya, dan kita sudah kirim surat untuk jadwal ulang. Besok atau Rabu kami akan berikan keterangan di penyidk. Soal status, dan laporan tim LO oleh pasangan nomor urut 1, kita prosesnya kita serahkan saja ke penyidik,” tukasnya. (*)
Sumber : Tribun Lampung.