Mantap!!! Polsek Rawa Pitu, Bekuk Buruh Miliki Senpira

Tulang Bawang (PBO) – Polsek Rawa Pitu bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap MI (43), yang tanpa hak telah menyimpan dan menyembunyikan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (23/2), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Poros Kampung Rawa Ragil.

“MI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Ipda Samsi, Minggu (24/2).

Samsi menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver.

“Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas di jalan poros kampung.

Kemudian, lanjut Samsi, dilakukan interogasi terhadap pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi tersebut, setelah berhasil ditemukan BB (barang bukti) senpi warna silver, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres setempat” papar Samsi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Pungkasnya (Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *