PENA BERLIAN.COM- Setelah Anggota DPRD Pesawaran, Yudiyanto, dinyatakan bisa bebas menghirup udara segar, malam ini Selasa (10/1/2017) Wakil Ketua III, DPRD kabupaten setempat, Ramadiansyah juga menyusul menghirup udara segar.
Pasalnya pihak Polda Lampung, hanya mengenakan sanksi dilakukan rehabilitasi terduga pengguna Narkoba jenis sabu yakni, Ramadiansyah di BNNP Lampung selama enam minggu.
“Malam ini Ramadiansyah Selasa ( 10/1) Pukul : 19.00.WIB, dikeluarkan dari Tahanan Polda Lampung dan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atau konseler di BNNP Lampung,”ungkap salah satu narasumber yang dapat dipercayai kebenarannya dan minta namanya dirahasiakan.
Narasumber mengatakan, Ramadiansyah akan menjalani rehabilitasi selama enam minggu di BNNP Lampung dan akan dilanjutkan mengikuti proses penyidikan.
“Ramadiansyah akan menjalani rehabilitasi selama enam minggu di BNNP Lampung, dan selanjutnya baru menjalani proses penyidikan,”kata narasumber.
Seperti kita ketahui berita sebelumnya, tim opsnal Subdit I Diresnarkoba Polda Lampung menggrebek dan menangkap serta mengamankan sembilan orang saat pesta narkoba di Desa Penengahan, Gedong Tataan beberapa waktu lalu.
Sembilan orang tersebut yakni, Ramadiansyah (Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dari partai Gerindra) , Yudiyanto (anggota DPRD Pesawaran Komisi III dari partai PAN), Hendra (Kurir) ketiganya dinyatakan positif Amphetamin dan Metamphetamin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, warga sipil yang ikut ditangkap adalah Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi semua telah dipulangkan.(Red)