BANDARLAMPUNG PENA BERLIAN.COM– Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GALAK dan GEPAK hari ini, Kamis (12/1/2017) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Pengairan dan Pemukiman Dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Koordinator Aksi, Suadi Romli yang juga merupakan Ketua LSM GALAK mengatakan, dua Dinas tersebut ditengarai banyak melakukan penyimpanan anggaran. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak supaya persoalan yang mereka suarakan dapat direspons secara cepat.
“Dinas Pengairan dan Pemukiman, Dinas Kesehatan Lampung adalah dua dinas yang paling paling rawan korupsi. Ini kami sampaikan ke KEJATI supaya persoalan ini direspons dan ditindaklanjuti. Data kami lengkap,” ujar Romli.
Adapun persoalan yang disampaikannya yaitu diantaranya Pembangunan Embung Desa Paduan Haji Kecamatan Sukadana, Lampung Timur dengan pagu Rp 750juta yang dimenangkan CV Tirai Strukture Indonesia di Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung TA 2015/2016.
Bukan hanya itu saja, sejumlah pekerjaan di Dinas itu juga dilaporkan ke Kejati. Menurut Romli, perusahaan yang mengikuti tender adalah perusahaan yang sama.
“Nilai penawaran perusahaan mayoritas mendekati HPS, ini tentunya menabrak aturan yakni Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan masalah persaingan itu UU no 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” kata dia dalam orasinya.
Selanjutnya, proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Pembangunan Rumah Sakit Komunitas sebesar Rp 9.260.000.000,- yang dimenangkan PT Menggali Wira Utama dengan nilai penawaran Rp 9.166.000.000,- yang diduga terjadi penyimpanan anggaran.
Dalam tuntutannya, meminta Polda Lampung dan Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di dua satuan kerja tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusuma menerangkan, pihaknya menghargai aksi unjuk rasa sebagai hak menyampaikan pendapat. Terkait tuntutan massa, pihaknya mempersilahkan supaya massa melaporkan berikut bukti-bukti.
“Kita hargai aksi unjuk rasa sebagai bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Mengenai tuntutannya kita minta mereka melaporkan secara resmi dengan disertai bukti pendukung,” ujar Irfan. (Rilis)