LAMPUNG UTARA (PB)- Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (25/1) sikitar pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan PE (27) warga Muara Jaya Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka kita amankan dikediamannya, dimana penangkapan tersengak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman PE sedang transaksi narkoba, “ ujar Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedi, Rabu (25/1).
Selain tersangka lanjut, Jhon Kenedy pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) paket besar sabu seharga Rp. 1.200.000 dan 1 paket sedang seharga Rp. 400.000 dari saku celana tersangka.
“ tersangka kita amankan sekitar jam 18.00 Wib di depan kediamannya,”katanya.
Setelah mengamankan PE, lanjut Jhon Kenedy, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) tersangka lainnya yang merupakan opknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kabupaten Lampung Utara. Dua oknum PNS tersebut yakni, DR (35) wrga Perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan merupakan salah satu staf protokol Bupati Lampung Utara dan HD (36) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, mantan kasubag Humas Pemkab Lampung Utara.
“ Kedua PNS ini kita amankan dikediamannya DR di perumahan Sukajadi Kecamatan Abung Selatan sekitar pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Diterangkannya, dari tangan kedua oknum PNS tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit mobil jeni Inova yang merupakan kendaraan dinas (Randis) dengan Nopol BE 2284 JZ, satu buah alat hisap sabu atau bong , satu plastik klip bekas sabu dan satu buah centong.
“ Barang bukti kita temukan didalam kamar DR, sedangkan tersangka HD sempet melarikan diri dan bersembunyi didalam kamar mandi, keduanya diduga membeli barang haram terebut dengan PE,” pungkasnya.(*)