LAMPUNG TENGAH (PBO)- Bohari pengedar narkoba dengan barang bukti 500,2 gram sabu dan amunisi kaliber 38 asal Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah di tuntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dengan denda 15 milyar senin (20/02/17).
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Bohari yang di gelar pengadilan negeri Lamteng tersebut, menuntut terdakwa bohari karena sudah melanggar pasal 114 ayat 2.
Menurut keterangan JPU Andi Purnomo, hasil dari tuntutan terdakwa di tuntut dengan hukuman 17 tahun penjara”untuk itu dari tuntutan kami yang telah di bacakan dalam persidangan,tuntutan 17 tahun penjara denda 15 milyar, apabila tidak bisa membayar subsider 6 bulan,”jelas Andi Purnomo.
Di tempat terpisah saat di hubungi Via Handphone, sebagai Ketua BNN Kabupaten Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto berpesan kepada para penegak Hukum supaya bertindak tegas.
“Saya berpesan untuk para aparat penegak Hukum menjatuhkan Pidana terberat kepada pelaku pengedar narkoba sesuai dengan besarnya efek bencana yg di timbulkan dari kegiatanya tersebut,”Tegas Loekman.
Pemerintah Daerah berencana lanjut, Loekman akan mengadakan kegiatan sosialisasi efek negatif dari konsumsi narkoba sampai ketingkat kampung pengguna narkoba saat ini sudah sampai ke kampung-kampung mengingat dampak barang haram tersebut.
Di tempat berbeda anggota Komisi I DPRD Lampung
tengah dari Fraksi Golkar Febri Antoni juga sangat mendukung pernyataan Ketua BNN Kabupaten setempat.
“Selain memberikan efek jera juga untuk memberantas peredaran narkoba yang saat sangat memprihatinkan, sekali lagi kami sangat mendukung pengedar apalagi bandar narkoba dijatuhi hukuman yg seberat beratnya,”pungkas Febri.(Win/is)