Kesbangpol Lambar Gelar Forum Diskusi Politik 2017

Lampung Barat(PBO)- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar forum diskusi politik tahun 2017 di Ruang Rapat Kenghatun Dinas PKAD setempat, Rabu (19/7).

Diskusi dihadiri sejumlah nara sumber dan 200 peserta dari unsur pengurus partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2014.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Ruspan Anwar, saat membuka acara tersebut mengatakan, perjalanan pembangunan pada sisi lain telah memaksa kita untuk mau tidak mau harus menghadapi tantangan dan cobaan secara global. Perubahan struktur politik dan ekonomi pada era sekarang ini datang begitu cepat dan tanpa terasa telah melemahkan sendi-sendi moral dan perekonomian kita.

”Pembangunan nasional saat ini menekankan pada upaya menggerakkan dan peningkatan secara maksimal sumber daya manusia Indonesia yang mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri baik secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, di tengah-tengah tantangan globalisasi dunia menghadapi era globalisasi yang semakin kompetitif,” ungkapnya.

Lanjut dia, terkait dengan hal tersebut, maka hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan sumber daya manusia indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi saat ini, dan salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di dalam menunjang proses demokrasi di Indonesia.

”Untuk mewujudkan tentunya bukan hal yang mudah, dengan berbagai kompleksitas persoalan yang dihadapi, berbagai macam tindakan kriminal, konflik suku, agama dan ras yang mengarah pada tindakan pengrusakan, pembakaran, dan tindakan melawan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial serta menimbulkan rasa tidak aman bagi sebagian besar masyarakat kita. Untuk itu, perkembangan-perkembangan yang terjadi harus senantiasa diantisipasi sejak dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan bangsa,” katanya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Raswan, menyampaikan, berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No.2 Tambahan Lembaran Negara RI No 4801), sebagaimana telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 8 , Tambahan Lembaran Negara RI No. 5189).

Kemudian, UU No 15 Tahun 2011 tentang peneyelenggaran pemilihan umum (Lembaran Negara RI Tahun 2011 No 101tambahan lembaran Negara RI No.5246). Perda Kabupaten Lambar No 9 Tahun 2016 tentang APBD Tahun anggaran 2017. Keputusan Bupati Lambar No. B/217/KPTS/IV.06/2017 tanggal 26 Februari 2017 tentang Tim Koordinasi Forum Diskusi Politik Tahun Anggaran 2017.

”Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi partai politik tentang bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Administrasi Pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan tujuan untuk memberikan pemahman kepada para partai politik dalam hal pengelolaan dana bantuan secara benar dan dapat di pertanggungjabkan,” pungkasnya(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *