Kejati Lampung Tetap Teruskan Proses Hukum Cabup Mesuji Khamami

BANDARLAMPUNG (PB)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana pemilihan, yang dilakukan calon bupati petahana Mesuji, Khamami diteruskan.

Hal itu menyikapi terkait adanya Surat Pernyataan Bersama antara Khamami dan Calon Wakil Bupati Adam Ishak tertanggal (28/1/2017).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, meskipun kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama namun pada poin pertama surat tersebut ditulis jelas bahwa proses hukum terhadap Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Umum tetap diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Surat Pernyataan itu kan pada poin satu jelas tetap diproses hukum. Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan intervensi terhadap penegakan hukum,” terang Irfan Natakusumah, dilansir dari, Fajar Sumatra, pada Senin (30/1/2017)

Kendati begitu, adanya surat pernyataan tersebut serta melihat proses penanganan perkara di Kejari Menggala yang mengembalikan berkas perkara Khamami untuk kedua kalinya, pasca dilengkapi pihak kepolisian dinilai untuk mengulur waktu supaya perkara ini dihentikan.

“Dengan tidak dihentikannya perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana umum disana (Kejari Menggala) itu kan sudah menjawab bahwa tetap berjalan. Kemudian disurat itu ditandatangani juga oleh Aspidum yang turun langsung ke Mesuji,” ungkap dia

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Susanto yang menandatangani surat tersebut memantau perkembangan dan penanganan perkara itu.

” Untuk detilnya nanti tunggu laporan dari bagian pidana umum (Pidum) disana karena mereka belum report ke kita (Kejati),” katanya

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Menggala Bani Ginting tidak dapat dikonfirmasi dan menutup informasi terhadap perkembangan perkara yang ditanganinya. Meski dalam keadaan aktif namun saat dikonfirmasi dari sabtu hingga senin (30/1) pagi tetap tidak merespon.

Diketahui, calon bupati petahana Mesuji, Khamami diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Balai Desa Panca Warna SP 5E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji pada 20 Desember 2016

Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadap Khamami dengan surat panggilan nomor :SP.gil/22/I/SubditI/2017/Dit Reskrimum. Memanggil Khamami atas tindak pidana pemilihan.

Saat dimintai keterangan di Polda Lampung Khamami diperiksa di Ruang Subdit Kamneg dan saat ini dirinya menyandang status tersangka.(WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *