Lampung Tengah (PBO)– Mantan kepala Kampung Negara Bumi Ilir ,kecamatan anak Tuha lampung Tengah yang Ber inisial AR Telah di Bekuk polisi Lantaran mengelapkan jatah Beras untuk rakyat miskin (RASKIN) pada 2013 Silam Kurang Lebih sebanyak 23 ton.
Menurut kapolres lampung Tengah AKBP Puwanto Puji sutan melalui Satuan reserse kriminal ajun komisaris polisi Reski maulana Mengunkapkan ,berkas Berkas Terduga sudah dinyatakan lengkap atau (P21)yang di garap oleh Tipikor polres lamteng dan telah di limpahkan ke kejari gunung sugih Beserta barang Bukti.
Tersangka Baru Berhasi di tangkap karena melarikan diri Ke Toli toli ( sulawesi tengah ) pada 2015 silam tersangka yang Berstatus DPO berhasi di amankan ketika Pulang Kampung pada saat idul Fitri 2017 lalu ,saat melakukan Expos di halaman mapolres lampung Tengah .
Berdasarkan sejumlah saksi pada 2013 silam beras raskintersebut tidak di bagikan selama 6 bulan yaitu jatah untuk bulan Mei,juni,juli raskin ke -13 raskin ke -14 dan agustus 2013.Di duga raskin tersebut di selengkan oleh tersangka ketika masih menjabat sebagai kepala kampung Negara bumi Ilir dan menyebab kan kerugian Negara sebesar 195 juta Rupiah
Hal tersebut pun semakin Kuat setelah pemeriksaan BPKP menemukan indikasi bahwa ada nya tindak pidana korupsi yang Telah dilakukan oleh AR yaitu mengelapkan beras raskin sebanyak 23 Ton
Atas perbuatanya sesuai UUD no 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2,dan 3 tersangka diancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara (Red)

