JAKARTA– Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap terlapor dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Sebagai bentuk transparansi, Polri ingin mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Kompolnas dan media saat gelar perkara.
“Kita kan hadirkan juga saudara terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum,” kata kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detikcom, Sabtu (5/11/2016).
Polri, kata Tito, juga akan mendengarkan masukan dari beberapa pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok ini. Pihak-pihak yang akan diminta masukan di antaranya Kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.
“Nanti selain penyidikan kita juga akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kita akan mengundang, kami akan konsultasi dengan ketua komisi III (DPR RI, -red) yaitu tim dari komisi III beberapa orang yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini,” ungkapnya.
“Ini dengan gelar perkara ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait kemudian kita buka juga kepada publik yaitu melalui media secara live,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus Ahok harus diselesaikan dalam waktu dua pekan secara tegas. “Kesimpulannya adalah soal saudara Ahok, kita akan tegakkan hukum, laksanakan dengan hukum yang tegas dan diselesaikan dalam dua minggu,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
Dikatakan JK, pelaksanaan hukum yang cepat itu harus berjalan sesuai aturan. “Sehingga semua berjalan sesuai aturan hukum yang tegas,” katanya. (Aw).