Kajari Bersama Polres Pesawaran Musnahkan BB Perkara Pidum

PESAWARAN (PBO) – Kejaksaan Negeri bersama Polres Pesawaran lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum (Pidum) yang berkekuatan hukum tetap/incraht oleh Kejari Pesawaran.Di halaman kantor kejaksaan Negeri pesawaran, Selasa (14/09/2021).

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti S.H.,M.H, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H
Kepala Pengadilan Negri di wakili Dewa Gede Giri Sentosa S.H, Kadis Kesehatan di wakili Abirin, Kasidatun Jaksa Muda Wibisana Anwar, S.H., M.H,
Kasi BB Jaksa Muda Raden Timur, S.H., M.H , Kasi Pidsus Jaksa Muda Tatang S.H.,M.H Hermawan, Kasi Pidum Gunawan Wibisono S.H.,MH

Diana Wahyu Widiyanti. SH.. MH Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Dldalam sambutannya mengatakan, Barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan.

Sementara menurut Ansori Hasibuan berpendapat, “Barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata dia.

Kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk tidak ada nya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum oknum tertentu.
Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat 3(tiga) bulan sekali.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER 006/A/JA/07/2017 pasal 979, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus

“Dengan adanya acara pemusnahan barang bukti pada hari ini di Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Bidang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan untuk selalu berperan aktif dalam penyelesaian barang bukti khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara tindak pidana umum dan untuk memulihkan kepercayaan publik atau masyarakat di Kabupaten Pesawaran,” tegasnya.

AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik.,M.H. Selaku Kapolres Pesawaran dalam sambutannya, menyampaikan
dimana pada kegiatan pagi hari ini merupakan hal yang positif bagi kami khususnya dengan adanya pemusnahan barang bukti ini benar benar membuktikan bahwa kami bekerja sama dengan kejaksaan negri kab pesawaran

“Dan selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat kabupaten pesawaran,” terangnya.

Mudah mudahan dengan ada nya kegiatan seperti ini dapat menjadi semangat untuk kita semua dalam meningkatkan kinerja kita masing masing.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara -mencampurkan cairan Wipol (Pembersih Lantai) kedalam Blender. “Untuk Barang bukti dalam bentuk Padat dan Keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar didalam drum,” tutupnya. (Wandi/hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *