OPINI- Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung, Irjen. Pol (Purn), Dr. Drs. Ike Edwin, SH., MH, merupakan figur yang paling potensial di Pilkada Bandarlampung 2020 yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember mendatang. Setidaknya hal itu terekam dari hasil survei dari berbagai lembaga yang menempatkan mantan Kapolda Lampung tersebut sebagai calon kuat Pilkada kota setempat.
Atas alasan itu, saya menilai wajar jika kemudian banyak pihak yang mau menjegal Dang Gusti Ike Edwin panggilan akrab Irjen. Pol (Purn), Dr. Drs. Ike Edwin, SH., MH, Dang Gusti Ike Edwin potensial di pilkada Bandarlampung, itulah kenapa beliau harus dijegal dulu meski beliau maju dari jalur Independen atau perseorangan.
Dari awal melakukan verifikasi faktual ( verfak) KTP dukungan perseorangan irama tidak sedap dari sejumlah kalangan untuk menjegal Jendral Ike Edwin sudah nampak jelas. Puncaknya saat verfak perbaikan dukungan KTP tahab dua yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.
Nampak jelas dan bisa diarasakan adanya tekanan-tekanan dari pihak lain agar pelaksanaan verfak gagal. Belum dilakukan sidang pleno KPU Kota Bandarlampung salah satu komisioner KPU sudah menyatakan Jendral Ike Edwin gagal. Spontan saja kejadian ini dianggap sangat merugikan pihak Ike Edwin.
Belum lagi pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh pihak PPS dan PPK di tingkat kelurahan dan kecamatan. Banyak sekali kejanggalan, yang nama hasil verfak tingkat kelurahan berbeda jauh dengan verfak tingkat kecamatan. Berdasarkan data dari pihak Balonkada Ike Edwin hasil verfak dikelurahan sudah memperoleh 26 ribu lebih yang Memenuhi Sarat (MS), ketika dilakukan pleno kecamatan hanya tinggal sekitar 10 ribu yang MS.
Konon kabarnya pihak Bawaslu juga memberikan surat edaran kepada Panwascam dan PPK. Entah apa bunyi surat edaran tersebut namun sangat mempengaruhi hasil verfak yang ada ditingkat kecamatan.
Dalam sidang pleno, KPU juga sempat memancing keributan. Pasalnya saat pihak Calon Walikota Ike Edwin meminta istirahat untuk menunaikan ibadah sholat maghrib dan disetujui oleh pihak KPU, belum selesai batas waktu istirahat yang ditentukan secara diam-diam tanpa dihadiri oleh Ike Edwin, KPU telah membacakan surat keputusan. Untuk saja belum sempat ketok palu keputusan tersebut diprotes keras oleh pendukung Ike Edwin. Lalu sidang pleno dinyatakan deadlock.
Anehnya, keesokan harinya pihak KPU mengeluarkan rilis berita bahwa sidang pleno yang disepakati deadlock dinyatakan sah dan sudah menjadi hasil keputusan. Lagi-lagi pihak KPU diduga telah merugikan pihak pasangan calon Ike-Zam.
Banyak kalangan yang menilai Perdana Mentri Skala Brak Lampung berbintang dua ini telah dizolimi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi untuk kepentingan pribadi serta golongan untuk memperkaya diri serta kepentingan.
Padahal banyak makna tentang deadlock. Diantaranya adalah suatu kondisi dimana dua proses atau lebih saling menunggu proses yang lain untuk melepaskan resource yang sedang dibicarakan. Ada pula mengartikan kebuntuhan, dan sebagainya dan sebagainya.
Dan bilamana kita pergunakan pengertian deadlock dengan kebuntuhan, dan mencoba mengaitkannya dengan proses rapat pleno KPU Bandarlampung di Hotel Radickson, Jumat (21/8) kemarin yang banyak media mengungkap berakhir ngambang tanpa kejelasan.
Agaknya pengertian deadlock tersebut justru tak mengena, lantaran pemimpin rapat dalam hal ini Ketua KPU Bandarlampung Dedi bertindak sepihak tidak mengetuk palu penutup, apa rapat tersebut telah berakhir atau tidak serta tidak memberi keputusan apapun.
Dengan begitu rapat tersebut tidak sah secara hukum. Berarti KPU bermain-main dengan demokrasi, sekaligus menghambur-hamburkan uang negara. Berapa jumlah uang untuk booking hotel dan untuk biaya lainnya.
Dalam masalah ini, Ketua KPU, Dedi bisa saja dilaporkan ke dewan pengawas, karena dia tidak bisa memanajemen rapat. Bagaimana dengan kemungkinan pidana. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya langkah yang akan diambil oleh pihak Pasangan calon Ike-Zam.
Saya mendoakan semoga pasangan calon Ike-Zam mendapat jalan yang terbaik. Dan semoga dari pihak penyelenggaran KPU terketuk hati nuraninya demi menciptakan demokrasi yang bersih dan seadil-adilnya.(*)
Penulis: M. Nurullah RS (Pimpinan Umum/Redaksi)