LAMPUNG UTARA-(PENA BERLIAN ONLINE ) – Terkait dugaan rolling pejabat eselon III dan IV, Kabupaten Lampung Utara ( Lampura), diduga ilegal, Plt. Bupati setempat, Sri Widodo, bisa dikenakan sanksi secara adminitrasi maupun secara diberhentikan.
Pasalnya, rolling yang dilakukan oleh Plt. Bupati Sri Widodo diduga kuat telah melanggar aturan dari, Kementrian Dalam Negri ( Mendagri). Sebab pihak Mendagri pada surat Nomor : 820/2528/OTDA, telah menolak permintaan mutasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Lampung Utara.
Terpisah, Direktur Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan, rolling yang tidak mendapat persetujuan dari pihak mendagri bisa mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara,” ujarnya, seperti dikutip melalui laman Media Indonesia.com, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 78 ayat 2 menyatakan kepala daerah bisa diberhentikan lantaran mendapatkan sanksi pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat dilakukan jika kepala daerah tidak menaati ketentuan peraturan perundangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 67.
Dalam hal itu, kepala daerah harus menaati aturan yang tertuang dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada Pasal 162. Pasal tersebut mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan setelah dilantik. “Kalau kepala daerah tidak menaati aturan ini, akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara,” terangnya. Namun, sanksi tersebut tidak serta-merta, tetapi melalui tahapan seperti diatur dalam UU 23/2014. Menurut dia, ada tiga tahapan penerapan sanksi. Pertama, teguran tertulis sebanyak dua kali. Jika tidak diindahkan, akan dilakukan pembinaan khusus. Jika itu pun tidak diindahkan, akan dilakukan pemberhentian sementara atau tetap.
Mendagri Tjahjo Kumolo berharap proses pergantian pejabat daerah harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemendagri, kata dia, bisa membatalkan keputusan kepala daerah jika rotasi bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau ada yang tak sesuai, otomatis bisa dibatalkan. Bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Reboro dan Kemendagri,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 116 UU ASN, pejabat yang belum menjabat selama dua tahun sejak dilantik tidak boleh diganti atau dipindah ke posisi lain. Kalaupun sudah melewati dua tahun, penggantian harus memperhatikan beberapa syarat, misalnya alasan dan tujuan penggantian harus jelas dan sesuai kompetensi orang yang bersangkutan. Sebelum melakukan penggantian, kepala daerah harus melapor terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah terkait kemudian membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memroses pemindahan dan penggantian pejabat. Mayoritas anggota pansel harus dari unsur eksternal.
Tjahjo enggan berspekulasi apakah kepala daerah yang merotasi pejabat merupakan indikasi pidana korupsi. Menurut dia, wewenang Kemendagri hanya membatalkan rotasi tersebut. “Kalau lainnya wilayah aparat hukum,” ujarnya.(Red).

