Bengkulu Selatan (pena berlian online) Panwascam kecamatan seginim melakukan Pengekrutan Pengawas Kelurahan/Desa,Di pertanyakan. Selasa 31 Januari sampai kamis 02 februari / 2023.
Melihat banyaknya keluhan peserta yang mengikuti tes pengawas Kelurahan/Desa beberapa hari yang lalu kami menemui salah satu pesrta yang nggan disebutkan namanya, beliau mengatakan,” kami pesrta tes pengawas kelurahan/desa sangat kecewah karna banyaknya yang lulus itu bukan berdomisili diwilayah kerjanya dan ada dugaan yang lulus itu belum memenuhi umur minimal, yang lebih parahnya lagi ada keluarga dekat anggota pengawas kecamatan”.tutupnya
Ditempat terpisa kami dari media mengkompermasi langsung ke Sekatriat Pengawas kecamatan Seginim,
Meldi Sandri ketua Panwascam Seginim menyampaikan,” Tahapan-tahapan atau juknis pengekrutan pengawas desa/ kelurahan, sudah kami lakukan semuanya, untuk tes hanya ada tes wawancara saja,
Menanggapi untuk adanya unsur kekeluargaan saya gimana ya, kerna di situ tidak merajuk yang penting warga kecamatan seginim, untuk hasil kelulusan perserta sudah menjadi keputusan kami bertiga,” Ujarnya.
Saat kami menemuai salah satu tokoh pemuda Seginim Een Sugianto beliau sangat menyayangkan,” karna ini tidak boleh terjadi karna jelas untuk syarat jadi pengawas kelurahan/Desa di atur di Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 di pasal 7, jadi kalau memang nantinya terbukti kita akan laporkan ke Bawaslu Kabupaten,”pungkasnya. (Dedet gokil)