Tulang Bawang(PBO)- Di duga kuat pemilihan kepala desa Tri Mukti jaya kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Masih Ada Yang mengunakan cara Money Politik Terlihat dari Pantauan Media Menemukan Barang Bukti dari Warga Berupa Sembako gula pasir ,roti beserta sebuah Baju Batik ,

Cara tersebut di lakukan tiga hari menjelang pemilihan kepala kampung desa tri mukti jaya ,salah satu dari pasangan pilkakam membagikan sembako kepada masyarakat tri mukti jaya .Saat awak media mengkonfirmasikan kepada ketua pelaksana pilkakam ikbal mengatakan Bahwasanya tidak ada Money politik di pilkakam tersebut ,namun lain hal ,fakta di lapangan masih saja Ada money politik yang Terjadi saat pilkakam di desa Tri mukti Jaya
Menurut Keterangan Warga Yang tidak mauk di sebutkan nama nya Saat di konfirmasi oleh Awak Media ,Membenarkan Bahwa Salah Satu Dari 4 pasangan Pilkakam tersebut Pasangan yang ber inisial (I) membagi bagikan sembako kepada Warga Mukti Jaya .
Walau Money Politik sudah ada Dalam UUD masih saja ada pelaku Money Politik seperti dalam , pasal 187A disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) (Red)

