BANDAR LAMPUNG (PBO)- Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan bahwa terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan memberikan uang sebesar Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.
Uang tersebut diberikan terkait pembahasan dan persetujuan RAPBD tahun anggaran 2016. Menurut jaksa, para anggota DPRD tersebut tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran tahun 2016.
Beberapa nama wakil rakyat yang disebut di dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid.
Selanjutnya Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.(*).
Sumber : Tribun Lampung.com.