LAMPUNG TENGAH (PBO)-Ketua DPRD Kabupaten Lampungtengah, Hi.A.Junaidi Sunardi, SH bersama Bupati kabupaten setempat, Dr. Ir. Hi.Mustafa,SH.,MH serta Kapolres, mengadakan audiensi untuk memediasi masyarakat Kampung Panca Bakti dan Tanjung Padang, Kecamatan Bekri, terkait sengketa lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN 7, pada Senin (13/3/2017).
Dalam acara audiensi perwakilan masyarakat menuntut agar pihak PTPN 7 melakukan pengukuran ulang tanah hak guna usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bekri, karena diduga ada kelebihan lahan dalam HGU.
Salah satu perwakilan masyarakat, Jumli menyampaikan kepada pihak DPRD dan Bupati Lamteng, tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN7. berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4272,83 hektare. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai 7292,50 hektare.
“Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran tanah ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang,”kata Jumli.
Jumli menambahkan, PTPN7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965, namun masih kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.
“Kepada Ketua DPRD dan Pak Bupati Mustafa kami ucapkan terima kasih, karena telah memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami. Mudah-mudahan dengan keterlibatan Pemkab Lamteng, masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.”harapnya.
Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRD, Junaidi berjanji secepatnya bersama bupati Mustafa serta instansi terkait akan mencarikan solusi jalan keluar yang terbaik agar permasalah tersebut bisa selesai tanpa ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, Bupati Mustafa dalam menanggapi keluhan masyarakat mengatakan, akan segera menyurati gubernur untuk memproses permintaan masyarakat dan mengukur ulang lahan HGU milik PTPN7.
Mustafa juga berjanji akan melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk segera melakukan pengukuran ulang tanah di lahan HGU PTPN7.
“Hasil pengukuran tanah nantinya akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan. Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini,”tegas Mustafa orang nomor satu di kabupaten setempat.
Mustafa menambahkan, permasalahan tanah HGU PTPN7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada ditingkat provinsi. Kapasitasnya, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.
“Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN provinsi. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor,”katanya.
Usai melakukan audiensi Ketua DPRD setempat, Junaidi beserta rombongan, bupati dan Kapolres, langsung menuju olakasi untuk menemui pra masyarakat yang ikut dalam aksi demonstrasi menuntut kepada pihak PTPN 7 untuk melakukan pengukuran ulang karena masyarakat menilai lokasi HGU milik PTPN dianggap memiliki kelebihan lokasi.(Adv).