BURUK NYA PENGOLAHAN PKS PT SOCFINDO UNIT MATAPAO KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Serdang Bedagai, Sumut (Pena Berlian Online)- PKS PT SOCFINDO , adalah salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten serdang Bedagai, dimana PKS ini adalah PKS yang memiliki lahan produksi Hak Guna Usaha,(HGU) seluas kurang lebih 2500 Ha.

PKS ini memiliki kapasitas 12 ton perjam minyak CPO dan ini didapat dari produksi lahan Hak Guna Usaha (HGU). Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) ini tidak menerima sawit rakyat sekitarnya,ujar Kepala Tata Usaha ( KTU) ke pada awak media.

Dari pantauan awak media,PKS ini seharusnya setiap hari harus nya memproduksi 2 kali Sif pergantian karyawan akan tetapi kenyataannya pada saat awak media melihat secara langsung ternyata produksi pengolahan sawit hanya satu kali Sif perhari.

Pada saat di konfirmasi ke- Management yang di wakili oleh KRU menyatakan kenyataan ini terjadi sikarenakan kurangnya TBS hasil produksi akibat sering terjadinya kasus pencurian buah TBS ,sehingga hasil perkebunan yang dapat di olah menjadi CPO, drastis menurun.

Adapun pencurian TBS tersebut di sinyalir oleh KTU sering dilakukan oleh oknum orang dalam kita sendiri bang , ujar KTU.
Sementara hasil produksi turun menyebabkan kurang diperhatikannya tingkat keamanan K3 diperusahaan ini, dan pengolahan limbah PKS ini tidak memenuhi kriteria di karenakan tidak adanya saluran pembuangan akhir dari limbah PKS, dimana limbahnya menurut konfermasi kami dengan KTU , limbah PKS di socfindo ini di endapkan dahulu dan setelah endapan penuh lalu dikorek dan endapannya di buang ke areal kebun socfindo sebagai pupuk dan limbah cairnya meresap ke dalam tanah.

Dan menurut KTU arealnya pun jauh dari pemukiman,dalam hal ini sangatlah tidak relevan dengan peraturan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan no.5 tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
OPERASIONAL BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN .

Sehingga dalam hal ini diduga sudah sangat mencemari lingkungan sekitar dan sangat merugikan negara kita karena PT SOCFINDO adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) dari Belgia, yang hanya memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan wajib mengikuti aturan perundang undangan di Republik Indonesia.

Dalam hal ini diharapkan masyarakat pihak yang berkopenten dari pemerintah di harapkan meninjau kembali izin pabrik PKS SOCFINDO dikarena buruknya pengolahan limbahnya.

Harapan masyarakat secepatnya dinas lingkungan hidup mengkaji ulang izin lingkungannya agar supaya terjaganya keseimbangan ekosistem lingkungan dan tidak terjadi pencemaran lingkungan.
(W,K.siallagan/PBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *