Lubuak basuang (Pena Berlian Online) – Pemerintah Kabupaten Agam kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Untuk diketahui Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
WTP diraih atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam tahun 2021.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yusna Dewi, kepada Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, dan Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, disaksikan langsung oleh Kepala Bakeuda, Hendri G, Plt Kepala Inspektorat Agam, Gusri Noval dan lainnya, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (25/5).
Bupati Agam mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder, DPRD, ASN, dan seluruh masyarakat yang terlibat sehingga Agam masih menerima AWR untuk tahun ini.
AWR memesankan, agar kedepan, prediket WTP harus dapat dipertahankan, setiap apa yang sudah menjadi tradisi baik ini, harus tetap dilanjutkan.
Target saya didalam kepemimpinan kami dan Bapak Irwan Fikri periode ini, setiap tahun kita mendapatkan WTP, Ujar Bupati Agam. (chiko)

